Zakat adalah kewajiban keagamaan bagi setiap Muslim yang mampu untuk memberikan sebagian harta yang dimilikinya kepada orang yang membutuhkan. Dalam Islam, zakat dianggap sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim. Berikut adalah penjelasan lebih detail tentang zakat, jenis zakat, dan niat zakat.
Baca juga: Menjaga tali silaturahmi saat bulan puasa
Pengertian Zakat
Zakat secara harfiah berarti “pembersihan” atau “penyucian”. Dalam konteks agama Islam, zakat adalah kewajiban keagamaan yang mendorong seorang Muslim untuk memberikan sebagian dari harta yang dimilikinya untuk disalurkan kepada orang yang membutuhkan.
Jenis-Jenis Zakat
Dalam Islam, terdapat dua jenis zakat, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Zakat mal diberikan dari harta yang dimiliki oleh seseorang, sedangkan zakat fitrah diberikan pada saat Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
Golongan Orang yang Menerima Zakat
Zakat diberikan kepada golongan-golongan tertentu yang memenuhi syarat. Golongan orang yang berhak menerima zakat, antara lain fakir miskin, orang yang terlilit hutang, orang yang sedang dalam perjalanan, dan lain sebagainya.
Baca juga; Keutamaan dan hukum melaksanakan tarawih
Niat Zakat Fitrah
Niat zakat fitrah dilakukan dengan mengucapkan kalimat niat sebagai berikut:
“نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ فُلَانٍ، فَرَضًا لِلَّهِ تَعَالَى”
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas nama Fulan, wajib karena Allah Ta’ala.”
Demikianlah penjelasan tentang pengertian zakat, jenis-jenis zakat, golongan orang yang menerima zakat, niat zakat fitrah lengkap dengan artinya, dan sebagainya. Sebagai Muslim, kita harus memahami betul tentang zakat dan mengikutinya sebagai kewajiban keagamaan. Dengan memberikan zakat, kita dapat membantu sesama yang membutuhkan dan juga membersihkan harta kita sebagai bentuk penyucian diri.